Menguak Issu Seputar Profesionalisme Guru
Keadaan yang demikian menjadikan umat manusia ditantang untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada dimasa depan. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kata kunci yang harus segera diantisipasi pemecahannya. Untuk itu peran pendidikan tidak hanya terfokus pada peningkatan SDM yang siap pakai saja, melainkan juga harus siap mempersiapkan SDM yang adaptif, mampu menerima serta mampu menyesuaikan harus perubahan yang terjadi lingkungannya. Manusia yang demikian hanya dapat dikembangkan melalui sistem pendidikan yang dapat merangsang otak, menyentuh dan menggerakkan kalbu, serta mampu mendorong anak didik untuk melakukan tindakan nyata berdasarkan keyakinan dan pengetahuan akan kebenaran yang dikuasainya dengan penuh tanggung jawab.
Berbagai tantangan dunia pendidikan adalah masalah kualitas dan pemerataan pendidikan. Berbicara tentang masalah pendidikan, tidak akan terlepas dari komponen yang menentukan, yaitu : sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, dan guru sebagai motor pengerak. Untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan nasional, tidak terlepas dari unsur-unsur yang berada dalam proses pendidikan itu, unsur-unsur tersebut salah satunya adalah guru. Guru merupakan faktor utama dalam proses pendidikan, walaupun fasilitas pendidikannya lengkap dan canggih, namun bila tidak ditunjang oleh keberadaan guru yang berkualitas, maka mustahil akan menimbulkan proses belajar mengajar maksimal. Guru yang berkualitas tentunya akan menuju guru yang profesional.
Profesionalisme adalah sebuah kata yang tidak dapat dihindari dalam era globalisasi dan internasionalisasi yang semakin menguat dewasa ini, dimana persaingan yang bergitu kuat dan proses transfaransi disegala bidang merupakan salah satu ciri utamanya. Guru adalah profesi yang sangat strategis dalam pembentukan dan pemberdayaan anak-anak penerus bangsa, memiliki peran dan fungsi yang sangat signifikan dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu pemberdayaan dan peningkatan kualitas guru sebagai tenaga pendidik, merupakan sebuah keharusan yang memerlukan penanganan yang lebih serius. Professional guru adalah sebuah paradigma yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Jabatan guru adalah jabatan profesional untuk menjadi guru yang profesional di dalamnya termaktub hal-hal seperti memahami, mampu merencanakan, mampu melaksanakan dan mengevaluasi pengelolaan pengajaran dan pendidikan. Oleh karena itu, menurut Muhammadi Ali kehadiran seorang guru harus seorang yang profesional dalam arti memiliki keterampilan dasar mengajar yang baik, mamahami dan menguasai bahan dan memiliki loyalitas terhadap tugasnya sebagai guru.
Keterampilan dasar mengajar dan seterusnya (seperti memahami dan menguasai bahan, mampu mengelola kelas) adalah sebagian kecil dari syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru yang menjadikan guru sebagai profesinya. Kompetensi guru ini menjadi penting untuk dibicarakan karena menurut Winarto Surakhmat, kompetensi guru akan berpengaruh terhadap motivasi belajar siswa dan keberhasilan proses belajar mengajar itu sendiri yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan. Dalam UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bab IV pasal 10 dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan terakhir adalah kompetensi sosial.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing para peserta didik. Bila dijabarkan lebih luas karakteristik dari pada kompetensi profesional meliputi penguasaan materi bidang studi yang diajarkan, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, mengambangkan secara profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Kompetensi Pedagogik
Adapun karateristik dari kompetensi pedagogik adalah Pertama, penguasaan karakteristik peserta didik. Kedua, penguasaan teori belajar dan prinsip-prinsip belajar. Ketiga, pengembangan kurikulum terkait dengan mata pelajaran yang diampu. Keempat, penyelenggaraan pembelajaran yang membelajarkan. Kelima, pemanfaatan teknologi komunikasi untuk pembelajaran. Keenam, pengembangan fasilitas pengembangan potensi peserta didik. Ketujuh, penyelenggaraan penilaian dan evaluasi untuk pembelajaran. Kedelapan, pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk pembelajaran. Kesembilan, pemberian tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Kesepuluh, mampu membuat rancangan pembelajaran. Kesebelas, memilih dan menggunakan metode yang tepat. Kedua belas, mengelola kelas.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian memiliki karakteristik yang meliputi : Pertama, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bertindak sesuai aturan hukum, norma susila dan menghargai kebudayaan Indonesia. Kedua, menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik. Ketiga, menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Keempat, menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Kelima, menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Keenam, berkepribadian menarik, hangat, harmonis, terbuka, kasih sayang, penolong, sabar dan adil, dan bersikap demokratis.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah Petama, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Kedua, bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Ketiga, Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. Keempat, Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah yang memiliki keragaman budaya. Kelima, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Selanjutnya bila kita membaca dan memahami setiap karakteristik dari keempat kompetensi yang disajikan di atas, kemungkinan besar dari kita berpikir bahwa ternyata menjadi guru yang memiliki profesionalisme tidaklah mudah. Dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh dinas pendidikan provinsi yang berkerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jakarta pada tahun 2012, bahwa berdasarkan tes uji kompetensi guru, menunjukkan bahwa hasil UKG pada uji kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru masih rendah. Data yang diperoleh bahwa untuk guru SMP yang diuji sebanyak 1048 orang guru dalam uji kompetensi profesional khususnya penguasaan materi guru-guru SMP Provinsi Bangka Belitung Rerata keseluruhan mata pelajaran 6,9. Sedangkan hasil dari uji kompetensi pedagogik, guru yang mendapat nilai D (predikat kurang) adalah 35 %, nilai C (predikat cukup) adalah 63 %, mendapat nilai B (predikat baik) adalah 2 %, dan yang mendapat nilai A (predikat amat baik) adalah 0%. Dari data di atas dapat diketahui bahwa kompetensi pedagogik yang memenuhi standar kompetensi adalah 35%.
Hal yang tidak jauh berbeda pun terjadi pada jenjang SMA dan SMK. Pada tingkat SMA kompetensi profesional khususnya Penguasaan Materi Guru-guru SMA Provinsi Bangka Belitung Rerata keseluruhan mata pelajaran 5,7. Sedangkan hasil uji kompetensi pedagodik yang telah memenuhi standar kompetensi hanya mencapai 3 % dari 708 jumlah guru yang diujikan, dan ditingkat SMK dalam Kompetensi Profesional khususnya Penguasaan Materi Guru-guru SMK Provinsi Bangka Belitung Rerata keseluruhan mata pelajaran 5,39, dan yang telah memenuhi standar kompetensi pedagogik hanya 1 % dari 198 guru yang diuji. Hal ini menggambarkan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh guru permata pelajaran dari jenjang SMP, SMA, dan SMK dalam penguasaannya masih sangat rendah.
Fenomena di atas telah menjadi gambaran secara sekilas kepada kita, tentang kondisi dunia pendidikan di negeri kita saat ini, dimana kualitas proses pembelajaran kita masih jauh dari apa yang kita harapkan. Perlu upaya kerja keras tanpa henti dengan melibatkan seluruh stakeholder, agar pendidikan kita di bumi serumpun sebalai ini dapat bangkit dan mengejar ketertinggalan sehingga mampu berkompetisi secara terhormat dalam era globalisasi ini. Oleh sebab itu reformasi pendidikan, dimana salah satu isu utamanya adalah peningkatan profesionalisme guru merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam mencapai pendidikan yang lebih berkualitas.
Kartika
Sari, M.Pd.I
(Guru
SMA Muhammadiyah Pangkalpinang dan Dosen STKIP MBB)