PPL bagi Mahasiswa
Program pengalaman lapangan merupakan salah satu kegiatan yang wajib
dilaksanaan oleh mahasiswa yang berlatarkan prodi/jurusan kependidikan dan keguruan untuk mencapai gelar sarjana pendidikan. Mencakup
latihan mengajar secara terbimbing, terpadu, maupun tugas – tugas
keguruan dan kependidikan lain untuk memenuhi persyaratan profesi
kependidikan.
Program pegalaman lapangan yang dilaksanakan mahasiswa di sekolah
sebenarnya bukan kegiatan pengabdian pada sekolah yang bersangkutan,
tapi PPL adalah kegiatan kependidikan untuk meningkatkan dan memperdalam
ketrampilan mahasiswa yang terkait dengan praktik mengajar dan praktik
persekolahan. Dengan demikian kegiatan PPL harus lebih menekankan
ketrampilan mahasiswa dalam bidang keguruan, baik itu kegiatan belajar
mengajar maupun kegiatan manajemen sekolah lainnya.
Dalam pelaksanaannya mahsiswa dibimbing oleh Dosen Pembimbing
Lapangan (DPL), Koordinator PPL dan Guru Pamong yang telah
ditunjuk oleh Kepala Sekolah dengan dasar kesesuaian mata pelajaran dan
pengalaman mengajar. Sehingga diharapkan melalui Program Pengalaman
Lapangan (PPL) ini mahasiswa akan mampu membentuk sepuluh
kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjadi guru yang professional.
B. Tujuan PPL bagi Mahasiswa
a. Tujuan dari kegiatan PPL adalah sebagai berikut :
- Membentuk profesionalitas guru atau tenaga kependidikan, baik yang berkenaan dengan latihan mengajar di kelas, pengelolhan administrasi sekolah maupun dalam memecahkan persoalan sekolah.
- Memenuhi syarat target kurikulum untuk merealisasikan tujuan tersebut setiap aktivitas PPL harus mengacu pada terbentuknya tenaga kependidikan yang formal.
b. Sasaran
Secara garis besar landasan dari kegiatan PPL adalah sepuluh
kompetensi guru, namun dalam rangka pengembangan, maka orientasi kerja
PPL diarahkan pada prinsip fungsional artinya peserta harus memenuhi
target dalam pencapaian volume kerja seperti yang telah ditentukan oleh
sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal ini sasaran dimaksudkan sebagai program pengalaman lapangan
pribadi calon pendidik yang memiliki seperangkat pengetahuan,
ketrampilan, nilai dan sikap serta pola tingkah laku yang diperlukan
bagi profesi tenaga kependidikan serta mampu dan tepat menggunakannya
dalam penyelengaraan pendidikan dan pengajaran di sekolah, baik di
sekolah maupun di luar sekolah.